HASIL
PENGAMATAN LAYANAN PERPUSTAKAAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Kementerian Pertahanan Bagian Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) memiliki tugas untuk memproduksi/menerbitkan/mempublikasikan sebuah karya yang ditulis langsung di bawah Instasi Kementerian Pertahanan. Karya-karya tersebut kemudian diletakkan/disimpan/dipresentasikan pada Pusat Komunikasi Publik Bagian Tata Usaha Sub Bagian Dokumen dan Pustaka termasuk di dalamnya adalah Perpustakaan Kementerian Pertahanan atau dengan nama lain disebut sebagai Perpustakaan Wawasan Nusantara.
Seperti
yang disebutkan di atas, Perpustakaan tersebut memuat berbagai koleksi khusus
maupun umum yang memiliki ke-khas-an selayaknya Perpustakaan Kementerian yang
ada di bidangnya masing-masing. Dalam tugas ini, saya memilih untuk mengamati
Layanan Koleksi Khusus (Produk) yang ada di Perpustakaan Khusus Kementerian
Pertahanan dan kaitannya dengan Layanan Referensi/Rujukan terhadap pemustaka.
A. Proses
Kegiatan Layanan Koleksi Khusus (Produk) Perpustakaan dikaitkan dengan fungsi
Layanan Referensi dan Layanan Fotokopi dalam Stuktur Organisasi Kelembagaan
Pada
proses pengamatan, saya selaku pemustaka umum (Non-Pegawai Kemenhan) pastinya
ditanyakan terlebih dahulu maksud kedatangan ke Perpustakaan tersebut. Setelah
menjelaskan maksud kedatangan, pustakawan memberikan penjelasan tentang
pemustaka umum yang hanya bisa melihat/membaca koleksi tanpa boleh meminjam
koleksi tersebut. Walaupun tanpa senyuman ramah, namun pustakawan mendengarkan
maksud penjelasan pemustaka dengan baik dan memberikan arahan yang jelas dan
tegas.
Setelah
melihat-lihat koleksi, saya menemukan komputer yang menyajikan website
sekaligus katalog yang berisikan koleksi-koleksi apa saja yang ada di
perputakaan tersebut. Saya tertarik melihat adanya katalog yang mencantumkan
Galery Produk Kemenhan RI. Lalu saya kembali lagi ke meja sirkulasi untuk
menanyakan koleksi produk tersebut. Saat ditanya mengenai koleksi produk atau
karya-karya yang hanya di terbitkan di Kementerian Pertahanan, sikap pustakawan
pada awalnya kebingungan apa yang dimaksud dengan Koleksi Produk—namun
pustakawan yang ada di sebelahnya membantu pustakawan yang saya tanyakan untuk
mengerti.
Setelah
mengerti, pustakawan tersebut kembali menanyakan koleksi tersebut ingin
digunakan untuk apa, jika bukan untuk kepentingan tugas dan hanya sekedar
lihat-lihat saja, koleksi tidak dapat digunakan. Hal tersebut membuat kecewa
karena seharusnya apapun yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan
dapat dilihat dan dinikmati oleh semua tipe pemustaka.
Suasana
di Perpustakaaan Kemenhan tampak sepi. Hanya ada dua pemustaka khusus (pegawai)
yang sedang membaca koran, itu pun dengan keadaan berdiri. Hal tersebut
harusnya ditegur oleh pustakawan, namun tampaknya komunikasi kedua pemustaka
tersebut dengan pustakawan terasa sangat santai. Selain itu, sedikitnya
pustakawan, membuat pemustaka merasa nyaman dengan keheningan yang ada di dalam
ruangan. Pustakawan yang diam di meja sirkulasi tanpa suara juga sangat
membantu konsenterasi pemustaka yang sedang melakukan kegiatan di Perpustakaan
tersebut.
C. Layanan Koleksi Khusus (Produk) Perpustakaan dan Hubungannya
dengan fungsi Layanan Referensi dan Layanan Fotokopi
Seperti yang telah di uraikan di atas, layanan koleksi khusus (produk)
mula-mula ditanyakan saya sebagai pemustaka untuk melihat koleki tersebut,
kebingungan pustakawan terhadap pertanyaan pemustaka patut di nilai negatif.
Pustakawan seharusnya dapat memahami segala jenis koleksi yang ada di
perpustakaaan, terlebih perpustakaan khusus yang memuat koleksi tertentu saja.
Kemudian kerjasama antar pustakawan cukup baik karena pustakawan yang
ada di samping pustakawan yang ditanya dapat membantu memberi informasi kepada
pemustaka. Ketidaksediaan pustakawan untuk memperlihatkan koleksi khuus jika
bukan untuk urusan akademik juga merupakan kekurangan yang ada di Perpustakaan
ini. Seharusnya, koleksi diperlihatkan secara umum ke pemustaka walaupun
pemustaka bukan merupakan pemustaka khusus (pegawai Kemenhan). Pemberian alasan
yang tidak jelas mengapa koleksi tersebut tidak boleh di perlihatkan juga belum
jelas atau tanpa alasan.
Saat melihat-lihat koleksi, pemustaka melihat adanya
ketersediaan mesin fotokopi di pojok ruangan. Untuk mengamati apakan mesin
fotokopi tersebut digunakan secara maksimal atau tidak, saya selaku pemustaka
mengambil salah satu contoh koleksi umum dan menanyakan apakah buku tersebut
dapat difotokopi atau tidak. Saya kembali ke meja sirkulasi (karena meja
sirkulasi tersebut satu-satunya tempat dimana kedua pustakawan tersebut berada)
untuk izin memfotokopi buku tersebut. Pustakawan lalu bertanya berapa lembar
fotokopi yang saya butuhkan, dan pemustaka menjawab dari halaman sekian hingga
sekian. Kemudian pustakawan tersebut menyuruh pustakawan yang ada disebelahnya
untuk membantu saya mem-fotokopi. Hal tersebut memperlihatkan bahwa layanan
fotokopi berlangsung secara baik, namun tentu saja dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku.
A. Sifat
Layanan terkait dengan Komunikasi antara Pemustaka dan Pustakawan
Hal
menarik yang dialami oleh pemustaka adalah terjalinya komunikasi pemustaka
dengan kepala perpustakaan atau dalam hal ini Kepala bagian Sub Bagian Dokumen
dan Pustaka. Pada awalnya, Kepala Perpustakaan ini yang namanya dapat dilihat
pada bagian Struktur Organisasi tidak berada di Perpustakaan tersebut. Namun
setelah beberapa lama pemustaka ada di perpustakaaan, Kepala Perpustakaan
tersebut kemudian menanyakan siapa pemustaka ini. Pustakawan yang ada di meja
sirkulasi kemudian menjelaskan bahwa pemustaka adalah Mahasiswi UIN Syarif
Hidayatullah yang sedang mengunjungi perpustakaan mereka.
Sontak, kepala perpustakaan tersebut menghampiri
pemustaka dan duduk di sebelah pemustaka tersebut dan menanyakan beberapa hal
dasar seperti nama, asal, dan maksud dan tujuan datang kesini. Pemustaka
menjawab pertanyaan tersebut dengan senang hati karena sikap kepala
perpustakaan yang sangat ramah. Untuk menghilangkan rasa penasaran terhadap
koleksi khusus (produk) yang tadi sempat tidak boleh dilihat oleh pustakawan,
maka pemustaka menanyakan hal tersebut kepada kepala perpustakaan.
Kepala
perpustakaan tersebut kemudian menjelaskan bahwa koleksi khusus (produk) yang
dibuat di Kementerian Pertahanan memiliki data-data khusus yang isinya
memerlukan persetujuan jika akan dicantumkan ke literatur ataupun karya ilmiah
lainnya. Jika dilihat oleh pemustaka, pemustaka hanya boleh menyerap informasi
tersebut tanpa menyebarluaskan secara verbal ke individu lainnya. Pemustaka
kemudian bertanya jika informasi yang diterbitkan amat dijaga, mengapa
informasi tersebut dipublikasikan. Jawaban kepala perpustakaan tersebut adalah
karena informasi yang ada di koleksi khusus (produk) tersebut diterbitkan
secara benar dan isi informasi dapa dilihat langsung di Kemenhan melalui
orang-orang yang memiliki kepentingan di dalamnya. Karena kompleksnya peraturan
untuk melihat koleksi khusus (produk) itu, pemustaka memilih untuk menyerah
untuk tidak melihat koleksi tersebut.
|
0 comments:
Post a Comment